Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB ) Jateng, Jadwalnya kapan ?

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan mulai September 2022 ini.

Program pemutihan pajak kendaraan itu berlaku untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.

Untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Jateng akan diterapkan mulai tanggal 7 September hingga 22 November 2022. Sementara, pembebasan BBNKB II akan diterapkan mulai 7 September hingga 22 Desember 2022.


Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jateng, Peni Rahayu, menyebutkan pemutuhan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB II itu diterapkan menyusul masih banyaknya pemilik kendaraan yang belum membayar pajak. Sementara, kebijakan pemerintah untuk menghapus registrasi kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun akan segera diberlakukan, sesuai Pasal 74 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).

Buruan datang ke samsat terdekat, manfaatkan kesempatan ini, jangan sampai kendaraanmu bodong.

Gasss mas bro ..

Ref :
https://www.solopos.com/pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor-di-jateng-diberlakukan-ini-jadwalnya-1414928.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
chat