Hari Desa
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menetapkan Keppres No 23 Tahun 2024 tentang mengenai penetapan Hari Desa pada hari Rabu 31 Juli 2024.
Keppres tersebut mengatur bahwa Hari Desa akan diperingati secara nasional setiap tanggal 15 Januari. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yang berarti Hari Desa pertama kali akan diperingati pada 15 Januari 2025. Meskipun ditetapkan sebagai hari peringatan nasional, Jokowi memutuskan bahwa Hari Desa tidak akan menjadi hari libur nasional. Dengan demikian, aktivitas pemerintahan akan tetap berjalan seperti biasa jika tanggal tersebut jatuh pada hari kerja.
“Hari Desa bertujuan untuk mengingatkan seluruh lapisan masyarakat bahwa desa merupakan bagian dari pemerintahan yang paling dekat dengan rakyat dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis Keppres tersebut.
Keppres tersebut dapat di unduh pada link berikut
https://ngaren-ngadirejo.temanggungkab.go.id/frontend/downloadDoc/2851
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook